Gubernur Kaltim Terancam Dicekal
Sabtu, 17 Juli 2010 – 00:11 WIB
Dari data yang ada, pada 3 November 2008, DPRD Kutim memang memutuskan membentuk panitia khusus soal penggunaan dana penjualan 5 persen saham KPC oleh KTE itu.
Di pihak lain, pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menilai, apa yang akan dilakukan Kejagung merupakan bentuk kecerobohan Amari yang kedua, setelah sebelumnya menetapkan Awang sebagai tersangka. "Kalau mau cekal (mencegah Awang ke luar negeri), seharusnya setelah izin pemeriksaan dari Presiden terbit. Izin belum ada, sudah mau dicekal. Apa bukan ceroboh namanya?" ucap mantan jaksa di Kejari Balikapapan itu.
Secara hukum juga, lanjut Hamzah, rencana penyidik JAM Pidsus tak berdasar, karena Awang belum pernah diperiksa sebagai tersangka. "Terus kalau harus mendampingi Presiden seperti ke Oslo kemarin, apa cekalnya harus dicabut?" tanyanya.