Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi
Senin, 24 Mei 2021 – 12:40 WIB
Kuasa hukum Aktivis 98 Ari Hans Simaela mengatakan laporan pertama menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Untuk laporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Laporan itu untuk dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun, red)," ucap Ari. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: