Gubernur Khofifah Menghindar, Kepala Inspektorat Beri Pengakuan
Pada akhir surat tersebut tertulis usulan dari Gubernur Jatim Khofifah kepada Mendagri Tito.
"Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi usulannya.
Namun, Helmy mengklarifikasi bahwa surat Gubernur Jatim itu tidak bocor karena sudah dikirimkan ke Kemendagri pada Juli 2020, dan baru beredar luas di masyarakat bulan November.
"Surat itu dikirim pada Juli lalu. Kalau bocor, Ibu Gubernur Jatim belum mengirim surat itu, tetapi sudah diketahui publik. Kalau sekarang tidak masalah dikonsumsi oleh masyarakat," jelasnya.
Kendati demikian, kata Helmy, jawaban Mendagri Tito atas surat usulan pemberhentian Bupati Faida itu belum diterima oleh Pemprov Jatim, sehingga pihaknya hanya sebatas menunggu karena itu kewenangan mendagri.
"Semua rekomendasi Mendagri sudah ditindaklanjuti oleh Ibu Gubernur seperti sanksi pemberhentian hak keuangan Bupati Jember, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan kami tidak punya kewenangan untuk memprosesnya lebih lanjut," tambahnya.(antara/jpnn)