Gubernur Larang 3 Pulau Dilego
Rabu, 26 Agustus 2009 – 19:51 WIB
Sungguhpun demikian, Gamawan mengakui bahwa dirinya dapat informasi dari pejabat Pemkab Mentawai memang ada Pulau Siloinak dalam tahap ditawarkan untuk dijual. "Tapi tidak akan semudah itu, karena banyak aturan yang harus dilalui seperti yang diisyarakan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu persyaratan menjual pulau yakni adanya izin dari bupati dan gubernur setempat," tegasnya.
Pihak pengelola Pulau Kandui dan Macaroni, lanjutnya, hanya akan menjual resort yang ada di sana. "Jadi bukan pulaunya. Terkait penjualan Pulau Siloinak, pengelolaan resort tersebut dilakukan oleh masyarakat Siberut bekerjasama dengan investor asal Prancis. Karena ada persoalan internal bisnis, pihak pemilik berinisial 'R', masyarakat Siberut, Mentawai, menjual pulau tersebut lewat internet."