Gubernur Malut Lantik Tersangka Korupsi
jpnn.com - TERNATE – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba melantik 23 Pejabat Eselon II dan di-nonjob-kan 12 pejabat eselon yang sama di lingkup Pemprov Malut, Kamis (14/1).
Dari 23 pejabat yang dilantik di lantai IV Kantor Gubernur Malut di Sofifi, di antaranya satu pejabat tengah terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2010. Dia adalah Imran Yakub yang dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) Malut.
Imran sebelumnya dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dikjar Malut bersamaan dengan pelantikan eselon III dan IV di Kantor Gubernur Malut di Sofifi, Senin (4/1) lalu.
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui status Imran sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BSM tahun 2010 di Dikjar Malut.
“Belum, saya belum dengar dia sebagai tersangka,” ujar Abdul Gani Kasuba seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN), Jumat (15/1).
Dia mengaku telah mengecek selama beberapa tahun terakhir terkait track record pejabat yang diangkat tersebut. ”Saya sudah telusuri 3 sampai 4 tahun, namun belum dapat informasi kalau ada yang terjerat kasus hukum. Intinya, tidak ada pejabat yang tersangka, namun, kalau sudah diproses hukum apa boleh buat,” ujarnya.
Dia menganggap jika status tersangka yang disangkakan terhadap Imran hanyalah isu. “Saya ingin mendengar langsung dari penegak hukum, itu yang saya mau tapi kalau hanya isu saya tak mau tanggapi. Tetapi kalau memang benar (Imran) sudah tersangka, akan dievaluasi,” katanya.
Untuk diketahui Imran Yakun ditetapkan tersangka korupsi BSM tahun 2010 di Dikjar Malut oleh Reskrim Polres Ternate pada tahun 2014 silam. Kala itu Imran menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Dikjar Malut.