Gubernur Mangkir, DPRA Merasa Dilecehkan Pemerintah Aceh
Muhar menyampaikan, dalam hidup bernegara dan berdemokrasi punya tatacara dan mekanisme menjaga dua instansi tersebut.
“Kita akan coba jadwalkan kembali dalam Badan Musyawarah (Banmus). Kapan jadwal untuk mendengarkan jawaban interpelasi Gubernur,” tegasnya.
Muhar mengungkapkan, sebelumnya DPRA sudah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, tentang jadwal interpelasi pada tanggal 26 Mei 2018, dan tanggal 31 Mei 2018 Sekretariat DPRA menerima surat balasan dari pemerintah Aceh.
“Penjadwalan sudah jauh hari kita lakukan jadi tidak mungkin lagi diubah. Sebab, merubah jadwal harus rapat lagi,” tambahnya.
Dalam sidang ini, pimpinan DPRA dan anggota mengambil keputusan Gubernur Aceh, menolak jadwal sidang tanggal 4 Juni 2018, Gubernur mangkir dari sidang, adanya pelecehan pemerintah Aceh karena tidak ada yang wakili dan hak interpelasi akan dijadwalkan kembali di Banmus.
Muhar menyampaikan, sidang pertama Gubernur tidak hadir dapat dimaafkan, namun bila sidang kedua Gubernur Aceh tidak kembali hadir, maka lembaga DPRA akan mengambil keputusan lebih lanjut terhadap Gubernur Irwandi Yusuf. (adi/mai)