Gubernur Masuk Pejabat Negara, Jokowi Harus Mundur
Jumat, 20 Juni 2014 – 19:43 WIB
"Maka kita harus seksama dan dalam kasus ini maka Jokowi harus dikenakan pasal 6. Dia harus mundur dari gubernur," tegasnya.
Amir juga mengungkapkan MK bisa saja mengambil opsi keputusan seperti memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum supaya menentukan sikap atas posisi Jokowi.
"Jika KPU tetap menerima pencapresannya maka kenakan pasal 6, konsekuensinya dia harus mundur dari Gubernur DKI. Kalau enggan mundur, padahal dia dinilai termasuk pejabat negara, maka pencapresan Jokowi batal demi hukum," pungkasnya. (jpnn)