Gubernur NTT jadi Terlapor di KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pantai Pede
jpnn.com, JAKARTA - Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Mei 2017 untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
AMANG merupakan organisasi para mahasiswa asal Manggarai, Flores, dari berbagai kampus di Jakarta. Mereka menilai, ada dugaan korupsi dalam proses kerja sama Bangun, Guna, Serah (BOT) pihak Provinsi NTT dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM), perusahan yang diduga milik Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Perjanjian BOT itu dengan nomor. 04/SIM/Dirut/V/14 dibuat pada 23 Mei 2014 terkait pengelolaan lahan seluas 31.460 di Pantai Pede, yang terletak di pesisir kota Labuan Bajo, ibu kota Mabar. Daerah yang kini dikembangkan sebagai salah satu daerah destinasi pariwisata prioritas oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam laporan yang dibawa ke KPK, disebutkan sejumlah nama yang menjadi terlapor, antara lain Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sebagai terlapor I; Bupati Mabar Gusti Dula, sebagai terlapor II; Direktur PT SIM, Heri Pranyoto sebagai terlapor III dan Setya Novanto sebagai terlapor IV.
Tindakan keempat orang dinilai memenuhi unsur tindakan pidana korupsi, yakni melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri dan pihak lain serta merugikan keuangan negara.
Koordinator AMANG, Arrio Jempau melalui keterangan tertulisnya membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan AMANG:
Menurutnya, Gubernur NTT Frans Lebu Raya telah melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2003. UU itu mewajibkan Pemprov NTT menyerahkan aset miliknya yang ada di Mabar kepada Kabupaten Mabar pasca pembentukan kabupaten itu.
Sementara itu, Bupati Dula memilih abai dengan ketentuan UU itu, di mana ia memilih tunduk dan bertekuk lutut di hadapan Lebu Raya.