Gubernur Nur Alam Disangka Korupsi, Kadis ESDM Sultra Dilarang ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Kini, pengembangan penyidikan kasus korupsi dalam pemberian izin pertambangan itu merembet ke pihak lain.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kini bukan hanya Nur Alam yang dilarang bepergian ke luar negeri. Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, ada tiga nama selain Nur Alam yang masuk daftar cegah di imigrasi agar tak bisa ke mancanegara.
"Selain NA, KPK telah melakukan permintaan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang," katanya dalam keterangan pers, Jumat (26/8).
Tiga nama yang juga masuk daftar cegah itu adalah Kepala Dinas ESDM Pemprov Sultra, Burhanuddin, serta Widi Aswindi dan Emmy Sukiati Lasimon dari PT Billi Indonesia. Menurut Priharsa, pencegahan itu demi kepentingan penyidikan.
"Mereka dicegah ke luar negeri karena jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pada awal pekan ini telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan (SK) tentang IUP untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada 2009-2014.
PT AHB adalah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014. Nur Alam kini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(put/jpg)