Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Nurdin: Saya sudah Perintahkan Dipecat

Rabu, 15 Mei 2019 – 23:59 WIB
Gubernur Nurdin: Saya sudah Perintahkan Dipecat - JPNN.COM
Kapolda Jambi Irjen Pol Muhclis (tengah) menunjukkan hasil tangkapan narkoba jaringan internasional berupa 1,3 kilogram sabu dan 12.511 pil ekstasi saat ekspose di Mapolda Jambi, Senin (14/5). Foto: M RIDWAN/Jambi Ekspres

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan, jauh sebelum perkara ini (narkoba, red) terjadi, ia sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, untuk melakukan pemecatan terhadap Roma Ardadan.

Menurut Gubernur, tindakan tersebut dilakukan, lantaran pejabat terkait sudah tidak pernah menjalankan tugas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena sudah tidak pernah masuk kantor, tentu melanggar dari siplin seorang ASN," ujar Gubernur Nurdin menjawab pertanyaan media di Pelantar II, Tanjungpinang, kemarin.

Bahkan Gubernur juga buka suara, kalau Roma Ardadan pernah meminta jabatan tertentu kepada dirinya. Namun karena tidak disiplin sebagai seorang ASN, ia menolak memberikan jabatan tertentu kepada Roma Ardadan. Menurut Gubernur, pihaknya sudah berupaya untuk melakukan pembinaan, namun pejabat tersebut tidak ada menunjukkan etikad baik untuk berubah.

Baca: Terlibat Peredaran Narkoba Antarprovinsi, Oknum Pejabat Kepri Ditangkap di Jambi

Ditanya apakah dirinya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atas nama Roma Ardadan? Mantan Bupati Karimun tersebut mengklaim sudah mengeluarkan SK tersebut. Sehingga ia menilai Roma Ardadan tidak lagi sebagai ASN Pemprov Kepri. Meskipun memberikan penegasan demikian, Gubernur akan mengecek kembali akan sudah diteken atau belum.

"Sepengetahuan saya sudah diteken, tetapi nanti saya cek lagi masalah ini," tegas Gubernur Nurdin.

Ditambahkannya, persoalan narkoba, korupsi adalah dua masalah yang sama-sama harus diperangi. Ia mengharapkan, masalah ini menjadi cerminan bagi pejabat Pemprov Kepri yang lainnya. Lebih lanjut katanya, sanksi yang diterima bukan hanya hukuman penjara saja, tetapi juga sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan, jauh sebelum perkara ini (narkoba, red) terjadi, ia sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, untuk melakukan pemecatan terhadap Roma Ardadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News