Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Ogah Batalkan, Mendagri Ancam Ambil Alih

Jumat, 26 Februari 2016 – 21:14 WIB
Gubernur Ogah Batalkan, Mendagri Ancam Ambil Alih - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah secara aktif mengevaluasi seluruh peraturan daerah (perda). Ketika ditemukan ada perda yang menghambat investasi, segera dibatalkan agar tidak mengganggu iklim pembangunan di daerah. 

Kalau kepala daerah tidak membatalkan perda bermasalah, maka Kemdagri yang akan mengambil alih untuk membatalkannya. 

"Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah dan diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi. Jadi karena diberi kewenangan oleh undang-undang, maka apabila gubernur tidak membatalkan, Mendagri dapat mengambil alih kewenangan tersebut,” ujar Tjahjo, Jumat (26/2). 

Tjahjo mengingatkan hal tersebut, sebagai tindaklanjut perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Disebutkan, saat ini terdapat sekitar 42.633 peraturan perundang-undangan. Di mana dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 perda diduga bermasalah. Karena itu perlu segera dibatalkan.

Hal ini sebagai upaya menindaklanjuti perintah presiden terkait dengan 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 perda yang harus dilakukan pembatalan.

Tjahjo mengaku pihaknya telah menerbitkan Peraturan Medagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Permendagri hadir sebagai acuan daerah dalam membentuk produk hukum daerah. 

“Langkah yang telah kami lakukan adalah membangun komunikasi dunia maya dengan stakeholders daerah melalui sistem e-perda dan e-register. Sehingga effesiensi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah dapat diwujudkan,” ujar Tjahjo. (gir/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah secara aktif mengevaluasi seluruh peraturan daerah (perda). Ketika

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close