Gubernur Papua Ngamuk, Ancam Bakar Toko Penjual Miras
Jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 8.835 kemasan botol maupun kaleng.
''Miras tersebut kami sita dari toko yang masih menjual miras,'' tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba, Tawuran, dan Anarkis (Gapenta) Papua Otniel Deda mendukung kebijakan gubernur Papua dalam pemberantasan dan pemusnahan miras di Bumi Cenderawasih.
''Kita patut berterima kasih atas langkah gubernur untuk menolong orang Papua dari kematian,'' bebernya.
Otniel berharap bupati dan wali kota di Provinsi Papua bisa mengeksekusi perda pelarangan miras yang diterbitkan Pemprov Papua.
''Ini merupakan gerakan kebijakan yang harus dilihat dari konteks otsus sebagai suatu perenungan hak orang asli Papua (OAP) dan proteksi otsus,'' tambahnya. (yan/nat/c19/ami/jpnn)