Gubernur Sulsel tak Yakin Bantuan Diblokir
Dengan demikian, jika ada permintaan agar koordinasi diperbaiki, maka tidak ada yang salah.
"Aturannya, (pemprov) harus tahu. Tidak juga mendapat izin dari kita. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Wajar segala kegiatan pemerintah pusat ke sini harus dilaporkan. Harus di bawah kendali gubernur," jelas dia.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Dr Muhammad Hasrul menyebutkan, kebijakan pemblokiran yang disebabkan persoalan komunikasi sangat disayangkan.
Undang-undang Nomor 9/2015 yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menggariskan funsi kordinasi.
Penulis disertasi kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah ini menegaskan, pola koordinasi yang dianut di Indonesia adalah gubernur sebagai perpanjangan tangan.
Segala hal yang akan dilaksanakan di daerah, baik pengkoordinasian, pelaksnaan, maupun evaluasi harus dalam koordinasi gubernur.
Bahkan, penguatan gubernur sebagai jembatan antara pusat dan daerah juga membuat pemerintah kabupaten/kota mesti melalui gubernur dalam membangun hubungan dengan pemerintah pusat. "Kementerian harus pahami ini," ujarnya.
Apalagi, kata Hasrul jika berkaitan dengan bantuan yang sifatnya wajib didistribusikan ke semua daerah dan menyangkut hajat hidup orang banyak.