Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Sultra Ali Mazi Ogah Lantik 3 Penjabat Bupati Ini, Ada Apa?

Senin, 23 Mei 2022 – 08:54 WIB
Gubernur Sultra Ali Mazi Ogah Lantik 3 Penjabat Bupati Ini, Ada Apa? - JPNN.COM
Dokumentasi - Gubernur Sultra Ali Mazi. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ogah melantik tiga penjabat atau Pj. Bupati di provinsi itu.

Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Konon, Kemendagri menentukan sendiri nama penjabat tersebut tanpa meminta pertimbangan dari daerah.

Diketahui, Kemendagri telah menetapkan tiga nama Penjabat Bupati di Sultra menyusul berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati definitif pada tanggal 22 Mei 2022.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sultra Asrun Lio mengaku telah menerima surat keputusan (SK) Kemendagri tentang penetapan tiga nama Pj. Bupati di Sultra.

"Kami telah menerima SK dari Kemendagri," kata Asrun Lio dilansir dari JPNN Sultra pada Senin (23/5).

Menurut Asrun, satu dari tiga nama itu merupakan usulan gubernur Sultra, sedangkan dua penjabat lainnya diusulkan pemerintah pusat.

Tiga penjabat bupati di Sultra:

  1. Muhammad Yusuf (Kepala BPBD Sultra) untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Buton Tengah usulan Gubernur Sultra.
  2. Usulan pemerintah pusat untuk Pj Bupati Muna Barat adalah Bahri (Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri) diusulkan Kemendagri.
  3. Pj Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman yang kini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan diusulkan Kemendagri.

Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah mengatakan Gubernur Sultra Ali Mazi sudah mengagendakan pelantikan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menjadi Wali Kota definitif di Rumah Jabatan Gubernur di Kendari pada Senin (23/5) hari ini.

Ternyata inilah alasan Gubernur Sultra Ali Mazi ogah melantik tiga Penjabat Bupati yang ditetapkan Kemendagri pada hari ini, Senin (23/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close