Gubernur Sumsel Kembali Disebut Kecipratan Fee Wisma Atlet
Rabu, 30 November 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, kembali disebut ikut kecipratan uang proyek Wisma Atlet SEA Games. Kali ini, Alex disebut mendapat fee dari proyek Wisma Atlet sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan atas M Nazaruddin.
Setelah PT DGI resmi mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet, Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk menanyakan soal fee ke M El Idris. Berdasarkan kesepakatan maka Nazaruddin mendapat fee 13 persen dari total nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Namun sesuai kesepakatan, fee juga mengalir ke daerah. "Untuk daerah, Gubernur Sumatera Selatan sebesar 2,5 persen," sebut Kadek pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Darmawati Ningsih.
JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, kembali disebut ikut kecipratan uang proyek Wisma Atlet SEA Games. Kali ini, Alex
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
Senin, 06 Januari 2025 – 16:08 WIB - Sosial
Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
Senin, 06 Januari 2025 – 15:33 WIB - Humaniora
Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
Senin, 06 Januari 2025 – 15:17 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
Senin, 06 Januari 2025 – 15:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
Senin, 06 Januari 2025 – 11:55 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Out, Begini Alasannya, Pelatih Baru Timnas Indonesia Tiba 12 Januari
Senin, 06 Januari 2025 – 13:02 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
Senin, 06 Januari 2025 – 14:56 WIB - Olahraga
PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong: Jejak Prestasi & Rekor Bersama Timnas Indonesia
Senin, 06 Januari 2025 – 13:00 WIB - Hukum
Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
Senin, 06 Januari 2025 – 11:09 WIB