Gubernur Sumut Setujui Provinsi Tapanuli
Sabtu, 25 Oktober 2008 – 14:40 WIB
Seperti diketahui, saat ini DPR bersama pemerintah telah membahas 15 RUU pembentukan daerah otonom baru. RUU tentang pembentukan Protap merupakan satu-satunya RUU pemekaran provinsi. Sedang 14 RUU yang lain merupakan RUU pembentukan kabupaten/kota.
Dari 15 RUU itu, dipastikan 5 RUU akan disahkan pada rapat paripurna 29 Oktober 2008, yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), dan Kabupaten Deiyai (Papua). Sedang yang lain masih menunggu perkembangan terkait terpenuhinya kelengkapan persyaratan. Jadi, sangat mungkin jumlah RUU pemekaran yang disahkan pada 29 Oktober jumlahnya lebih dari 5 RUU. (sam/jpnn)