Gubernur-Wagub Jangan Rebutan Tugas
jpnn.com -
JAKARTA – Gubernur Sumut Syamsul Arifin harus mengajak bicara Wakilnya, Gatot Pudjo Nugoroho dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Sumut. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, pembagian tugas dan wewenang antara gubernur dan wakil gubernur sudah jelas diatur di pasal 25 dan 26 Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Antara lain disebutkan, wakil gubernur punya tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah.
“Nah, karena mengisi formasi jabatan itu termasuk kegiatan pemerintahan daerah, maka gubernur harus mendengar saran dan pertimbangan dari wakilnya. Apalagi kedudukan mereka adalah satu pasangan sebagai pimpinan daerah,” ujar Saut Situmorang di Jakarta, Kamis (21/8).
Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan, di pasal 25 dan 26 UU No.32 Tahun 2004 itu secara rinci menyebutkan sejumlah tugas wakil gubernur.
“Melihat rincian tugas dan wewenang di UU No.32 Tahun 2004 itu, sebenarnya tugas gubernur dan wakil gubernur itu cukup berat. Oleh karena itu, mereka berdua harus kompak demi kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu,” ulas lulusan Australian National University, Canberra, itu.
Seperti diberitakan, ada indikasi keretakan hubungan Syamsul-Gatot. Disebut-sebut, Gatot tak dilibatkan dalam pengisian jabatan. Syamsul mengatakan, untuk pengisian jabatan, sesuai juklak, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).(sam)