Gubraak! Uang di Koper Hitam untuk Jaksa Pemeras
’’Sudah ditangkap? Ya, syukurlah,’’ ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta kemarin.
Dia lantas mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penangkapan. Tapi, dia berharap kasus itu diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Siapa pun yang terlibat dalam suap itu harus diproses. Baik itu pejabat Kejati Jatim maupun pejabat Kejagung.
’’Harus transparan. Siapa pun dia harus ditindak,’’ tegas alumnus Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.
Menurut dia, KPK tidak merasa dilangkahi Kejagung. Yang terpenting, penanganannya sesuai dengan aturan.
KPK juga siap melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani korps Adhyaksa tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, sebenarnya KPK sudah memonitor kasus yang melibatkan Fauzi itu.
Namun, dia mengaku belum menerjukan tim untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa nakal tersebut. ’’Belum ada tim yang bergerak,’’ ungkapnya.