Gubri Disebut Berikan Perintah Uang Lelah
Dalam Sidang Perdana Kasus Suap PON RiauRabu, 27 Juni 2012 – 15:04 WIB
Perbuatan terdakwa itu merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa sebelumnya juga mengatakan sekitar Februari 2012 HM Rusli Zainal melakukan pertemuan bersama Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiaruddin (Kepala Biro Hukum Pemprov Riau) di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Nomor 23 Pekanbaru dengan mengundang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Riau antara lain M Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Siddik, dan Indra Isnaini. Dalam pertemuan itu HM Rusli Zainal meminta agar anggota DPRD Riau segera membahas dan menyetujui Usulan perubahan Perda yang diajukannya. Permintaan itu dipenuhi DPRD Riau sehingga 6 Maret 2012 Badan Legislasi Daerah (Banlegda) Riau menerbitkan rekomendasi yang pada prinsipnya memberi persetujuan untuk melanjutkan pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 6/2010.(azf)