Gudang Garam dan Djarum Disarankan Tidak Layani Somasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat sosial Suhardi menyarankan PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum tidak melayani somasi yang dilayangkan perokok bernama Rohayani.
“Somasi itu aneh. Sebab, hubungan dia dengan perusahaan rokok itu, kan, jual beli. Karena itu, sebaiknya tidak perlu dilayani,” ujar Suhardi, Minggu (11/3).
Menurut dia, melayani somasi akan menjadi preseden buruk bagi industri konsumer seperti rokok, makanan, dan minuman.
Bukan mustahil, sambung Suhardi, hal itu akan mendorong 90 juta perokok lain di Indonesia untuk melakukan hal yang sama.
”Dia (Rohayani) menuntut Rp 178 juta kepada Gudang Garam dan Rp 293 juta kepada Djarum ditambah santunan Rp 1 triliun. Kalau dikabulkan, perokok lain akan berbondong-bondong melakukan hal serupa,” jelas Suhardi.
Mantan direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) itu menambahkan, setiap perokok memiliki kemerdekaan untuk menghentikan kebiasaan merokok.
Selain itu, konsumen juga memiliki hak untuk mengganti jenis dan merek dagang rokok yang dikonsumsi.
Dengan demikian, kaitan antara perokok dan produsen hanyalah hubungan dagang biasa alias tidak ada unsur paksaan.