Gudang Penyimpanan 8,3 Ton Ikan Giling Berbahan Pengawet Mayat Digerebek, 2 Orang Ditangkap
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil mengungkap gudang penyimpanan ikan giling berformalin di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang, Sumsel, Jumat (30/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Alhasil, polisi mengamankan 8,3 ton ikan giling yang sudah disimpan dalam kemasan plastik dibungkus lakban kuning. Barang bukti tersebut disimpan di dalam freezer.
“Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan selama sepuluh hari, akhirnya kami berhasil mengungkap ikan giling berformalin sebanyak 8,3 ton,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra di TKP Pasar Induk Jakabaring, Jumat (30/4) malam.
Dalam kasus ini, kata Irvan, pihaknya mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, agen ikan giling merk ISTI.
“Barang bukti yang kami amankan 8 ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI, dan 300 kg milik tersangka Z, selaku agen di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tegas Kapolres, kedua tersangka dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.
Sentara, Tedi, pihak BPOM menjelaskan, ikan berformalin tersebut merupakan jenis ikan kakap.
Baca Juga: Erwin Sudah Ditangkap, Sekarang Terduduk di Kursi Roda, Terima Kasih, Pak Polisi