Gugat Dana Perimbangan, Kaltim Dinilai Berjuang Sendirian
Jumat, 18 November 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Provinsi Kalimantan Timur tak hanya harus berhadapan dengan pemerintah pusat dalam uji materiil UU No 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kini tengah diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK). "Lawan" lain yang harus diperhitungkan adalah minimnya perhatian dari kabupaten/kota serta provinsi di seluruh Indonesia.
"Seharusnya yang tak puas (dengan prosentase bagi hasil migas) sampai mengajukan uji materiil bukan Kaltim saja. Tapi kabupaten/kota di luar Kaltim dan 32 provinsi lain," kata pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat menjadi pembicara diskusi bulanan bertema "Dana Bagi Hasil Migas: Haruskah Daerah Berontak (Lagi)" di The Indonesian Institute, Kamis (17/11).
Menurut Irman, anggapan seperti itu muncul karena hampir seluruh daerah menganggap UU No 33 Tahun 2004 itu tak adil lantaran memberikan porsi lebih banyak pada pemerintah pusat, dibanding pemda yang secara de facto merupakan pemilik sumber daya alam migas. "Ternyata konsep (anggapan) tak adil itu cuma di Kaltim, terbukti mereka mengajukan uji materiil. Saya jadi ragu daerah lain tak puas," tegas Irman.
Tantangan lain, lanjut dia, adalah politik hukum pemerintah pusat yang menjadikan pemerintah daerah seperti anak kecil sehingga menerima saja berapapun pembagian dana bagi hasil yang diberikan. Celakanya lagi, pembuat undang-undang adalah partai politik yang lebih mengedepankan kepentingan mereka dibanding aspirasi masyarakat.
JAKARTA - Provinsi Kalimantan Timur tak hanya harus berhadapan dengan pemerintah pusat dalam uji materiil UU No 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Tarif Air PAM Jakarta Naik, Pj Gubernur Sebut Masih Murah
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:49 WIB - Daerah
Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:11 WIB - Riau
Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:04 WIB - Daerah
Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
Rabu, 01 Januari 2025 – 22:58 WIB - Kalteng
Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:54 WIB - Moto GP
Jorge Martin Sebut Ducati Masih Superior Untuk MotoGP 2025
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:44 WIB - Olahraga
Bos Persib Bocorkan Pemain Baru Incaran Bojan Hodak
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:30 WIB - Hukum
Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
Kamis, 02 Januari 2025 – 01:05 WIB