Gugat Dualisme Coblos Simetris
Selasa, 05 Oktober 2010 – 18:31 WIB
JAKARTA- Sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Supiori Papua diwarnai dengan perdebatan soal coblos simetris. Di satu pihak, coblo simetris menyatakan sah, dan tidak sah di pihak lainnya. "Coblos simetris itu terjadi di sejumlah wilayah, sekitar di 40 wilayah," kata Habel Rumbiak, kuasa hukum Julianus-Theodorus dalam sidang panel yang digelar di gedung MK, Selasa (5/10).
seperti diketahui, Pilkada Supiori digelar pada tanggal 13 September lalu. dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan digelar 20 September lalu. Penghitungan ini bermasalah, sehingga dua pasangan yang kalah mengajukan gugatan ke MK. Selain pasangan Julianus-Theodorus, pasangan Hulda Ida Imbiri dan Tonny Silas Manufandu juga ikut menggugat hasil Pilkada Supiori.
“Coblos simetris itu mengenai kop KPU dan lambang Garuda,” kata Habel Rumbiak kuasa hukum Julianus-Theodorus. Habel menyebut, dualisme sah tidaknya coblos simetris itu terjadi antara lain di TPS Duber, Distrik Supriori Timur. Habel menyatakan, pihaknya tidak mengantungi angka persis surat suara yang dikatakan coblos simetris itu. “Tapi itu terjadi di 40 TPS seluruh distrik,” imbuh Habel.
Dengan adanya dualisme sah tidaknya coblos simetris itu, menurut Habel jelas memengaruhi perolehan suara seluruh pasangan calon. Karena, lanjutnya, ada TPS yang mengesahkan namun ada juga TPS yang tidak mengesahkan. Dan menurutnya, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali apapun bentuknya bila tanda coblos berada di luar kotak pasangan calon harus dinyatakan tak sah sesuai dengan ketentuan Pasal 82 PP No 6/2005.
JAKARTA- Sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
Kamis, 16 Mei 2024 – 10:28 WIB - Aceh
Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
Kamis, 16 Mei 2024 – 08:40 WIB - Riau
14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:22 WIB - Riau
Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:21 WIB - Kriminal
Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
Kamis, 16 Mei 2024 – 07:27 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
Kamis, 16 Mei 2024 – 07:00 WIB - Jabar Terkini
Kantor Travel Bus SMK Lingga Kencana Ternyata Ada di Dramaga Bogor
Kamis, 16 Mei 2024 – 06:30 WIB - Kriminal
Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
Kamis, 16 Mei 2024 – 08:26 WIB