Gugat ke Pengadilan, Kubu SN Tuding BPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Rabu, 10 Juli 2019 – 20:34 WIB
"Sejumlah perbuatan melawan hukum di atas telah menimbulkan kerugian bagi penggugat, baik materiil maupun immateriil (moril). Sehubungan dengan itu penggugat memohon agar laporan audit investigasi BPK 2017 dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkas Otto. (dil/jpnn)