Gugat Pemerintah, Refly Harun Dinilai Tidak Tahu Terima Kasih?
Rabu, 02 Agustus 2017 – 05:45 WIB

Refly Harun. Foto: Dok. JPNN.com
"Saya kira kita sudah mengetahui strict liabilitytelah diterima secara universial dalam hukum lingkungan," ujar Palguna dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
"Ya berlaku dalam bidang hukum lingkungan, dan bahkan sekarang juga sudah dianggap sebagai semacam canon gitu ya. Sudah sebagai dianggap sebagai kaidah yang memang sudah taken for guarantee diterima," sambung akademisi Universitas Udayana itu.(adv/jpnn)