Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara
Jumat, 16 November 2012 – 17:04 WIB
"Saya tidak perlu sebutkan semua, yang terpenting agenda utama itu, PSU. Nanti majelis hakim yang akan menyikapi semua berkas kami, dan kami yakin menang sebab yang diajukan semua pelanggaran sangat mencederai jalannya Pemilukada,"paparnya.
Proses pendaftaran kedua, dilakukan oleh pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani. Kuasa hukumnya yang mendaftarkan LM Bariun SH bersama La Ode Songko Panatagama SH. Mereka, memasukan gugatan terkait Permohonan hasil perselisihan Pemilukada Sultra tahun 2012 dengan pendaftaran nomor.699/PAN.MK/XI/2012. Bariun mengatakan, 17 perkara telah dimasukan menyangkut semua pelanggaran yang terjadi termasuk tidak meloloskan pasangan nomor urut empat sementara, secara nyata dinyatakan lolos. Dikatakannya, dari seluruh perkara tersebut mencakup semua pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal tahapan hingga proses pelaksanaan Pilgub.
"Yang terpenting dan paling utama, tuntutan kami yaitu diadakan Pemilu Ulang. Sebab, proses yang berlangsung benar-benar tidak sejalan dengan UU. Kami mempunyai bukti, dan kebenaran ini akan terungkap. Saksi telah kami siapkan, dan kami minta kepada MK agar lima komisioner bisa menjadi saksi. Kami tidak perlu menjabarkan apa saja pelanggaran sebab semua sangat jelas dan saya rasa masyarakat sudah mengetahuinya,"paparnya.