Gugat Status Ahok, ACTA Hadirkan Mahfud MD
Pihaknya tidak mempermasalahkan argumentasi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal pasal 83 sehingga Ahok tidak diberhentikan. Menurut dia, siapa saja boleh menafsirkan. Karenanya untuk menguji itu dilakukanlah gugatan PTUN ini. "Makanya nanti diuji di pengadilan. Bisa dilakukan uji itu di PTUN," kata Yustian.
Ada dua argumentasi utama yang disampaikan atas gugatan ini. Pertama, kata Yustian, meskipun dakwaan alternatif, tetap saja Basuki adalah terdakwa dugaan pelanggaran pasal 156a KUHP. Menurut dia, ini bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, yang juga didakwa dua pasal yang ancamannya "lebih dari" dan "kurang dari" lima tahun.
Ahmad Wazir didakwa pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 12 tahun dan pasal 127 UU yang sama ancaman hukumannya paling lama empat tahun.
"Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wazir bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," katanya.
Argumentasi kedua, lanjut dia, frasa "tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun" dalam pasal 83 UU nomor 23 tahun 2014 haruslah dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
Hal itu, kata Yustian, dengan mudah bisa diketahui jika mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut (memorie van teoechliting/MvT), yang mengarah pada pemikiran bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan. "Yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara," katanya. (boy/jpnn)