Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugat UU Pilkada, Ahok: Saya Bukan Mau Menghilangkan Pasal, tapi...

Selasa, 02 Agustus 2016 – 17:19 WIB
Gugat UU Pilkada, Ahok: Saya Bukan Mau Menghilangkan Pasal, tapi... - JPNN.COM
Basuki T Purnama. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama ternyata tak hanya berwacana terkait rencana menolak mengambil cuti pada masa kampanye pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2017. 

Gubernur yang akrab disapa Ahok ini bahkan bersiap mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pasal yang mewajibkan kepala daerah cuti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Hari ini (Selasa,red) sudah tanda tangan mau masukkan ke MK judicial review. Saya bukan mau menghilangkan pasal, saya cuma minta boleh enggak tidak kampanye," ujar Ahok, Selasa (2/8).

Menurut Ahok, seorang kepala daerah harus lebih mementingkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), daripada melaksanakan kampanye. Karena itu merupakan tugas utama yang tidak bisa ditunda-tunda.  

"Jadi, kalau kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu telah mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Dalam aturan yang dikenal dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut ditetapkan, kepala daerah yang maju kembali dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, harus mengajukan cuti semasa kampanye, kurang lebih selama tiga bulan.(gir/jpnn)

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama ternyata tak hanya berwacana terkait rencana menolak mengambil cuti pada masa kampanye pelaksanaan pemilihan kepala

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close