Gugatan Ahok ke MK Harus Jadi Pelajaran Berharga
jpnn.com - JAKARTA -- Forum Aktivis 98 untuk Ahok (FA 98 Ahok) menyatakan gugatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi soal petahana tidak perlu cuti kampanye, merupakan pelajaran berharga untuk Badan Pengawas Pemilu. Ini juga menjadi momentum tepat bagi Bawaslu pusat maupun daerah untuk membuat sebuah standar operasional prosedur dan juknis pengawasan yang efektif dan komprehensif khusus kepada petahana.
Aktivis FA 98 Ahok, Iwan Sulaiman Soelasno mengatakan, meski tidak cuti kampanye Ahok sesungguhnya membuka diri dan mempersilakan pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadapnya sebagai cagub DKI Jakarta. "Tidak perlu ada ewuh pakewuh dari Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota kepada petahana," kata Iwan, Minggu (3/9).
Aktivis 98 yang berasal dari Universitas Nasional Jakarta itu menilai ada juga pelajaran berharga lainnya dari gugatan yang disampaikan Ahok. Menurut dia, Ahok ingin mengubah pandangan politik selama ini bahwa Bawaslu dan Panwaslu tidak berani menindak petahana ketika terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun pidana, sehingga pengawasan menjadi tidak efektif.
Karenanya, ini adalah saatnya Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota memperkuat integritas kelembagaan dan personilnya untuk melakukan pengawasan yang efektif kepada petahana.
"Silakan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota mengawasi semua aktivitas Ahok sebagai petahana. Bahkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk terlibat mengawasi petahana," kata Iwan.
Aktivis FA 98 untuk Ahok Sulaiman Haikal mengingatkan semua pihak harus mengedepankan asas praduga bersalah terkait kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan jika Ahok tidak mengambil cuti kampanye. "Sampai dibuktikan sebaliknya oleh pihak yang berwenang, setiap orang harus dianggap tidak bersalah, memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," kata mantan Ketua Umum Pijar Indonesia 98 ini.
Ia juga mengatakan, beban menjaga dan mengawal prinsip pemilukada yang jujur adil demokratis, ada pada Bawaslu. "Beban itu bukan menjadi milik kepala daerah yang mencalonkan diri," katanya.
Dia mengingatkan, anggota Bawaslu dipilih rakyat dan dibiayai negara, mak sudah sepatutnya menyatakan kesiapannya menjamin proses pilkada bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.