Gugatan AHY terhadap 12 Pengurus KLB Pimpinan Moeldoko Ditolak, Tok Tok Tok
Walakin, dia meminta anggota KLB menahan diri dan tidak bereuforia atas putusan PN Jakarta Pusat. Rahmad mengajak kadernya bersabar menunggu perkembangan dan hasil putusan gugatan di PTUN.
Gugatan terhadap 12 pengurus KLB sebelumnya dilakukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya melalui kuasa hukumnya.
Para pihak tergugat dari pihak KLB itu ialah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Antara pihak penggugat dan tergugat juga sempat menjalani mediasi setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim pada 4 Mei 2021. Tetapi, upaya itu gagal karena kedua pihak tidak mencapai titik temu.
Sejauh ini, DPP Partai Demokrat yang diakui Kemenkumham atau kuasa hukumnya belum memberi keterangan dan tanggapan terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: