Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dalam permohonan itu BPN Prabowo - Sandi memerkarakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formal,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
BACA JUGA: Bambang Widjojanto Optimistis K Terima Gugatan Prabowo - Sandi
Gugatan BPN Prabowo - Sandi diajukan oleh Djoko Santoso selaku ketua dan Hanafi Rais sebagai sekretarisnya. Adapun Bawaslu menjadi pihak termohon.
Andi menjelaskan, kekurangan formal yang dimaksud adalah gugatan tidak lengkap, tidak tepat, atau salah gugat. “Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima,” jelas Andi.
Majelis hakim agung yang mengadili gugatan BPN Prabowo - Sandi adalah Supandi selaku ketua, dengan anggota antara lain Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Adapun panitera penggantinya adalah Kusman.
Dari salinan putusan MA tertulis bahwa BPN Prabowo - Sandi mempersoalkan putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. BPN meyakini ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.
“Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan tersebut. Selain itu, MA juga memerintahkan Djoko membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.