Gugatan Cerai Angga Wijaya Dikabulkan, Dewi Perssik Kembali Menjanda
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik.
Gugatan itu dibacakan di PA Jakarta Selatan pada Senin (1/8).
Kuasa hukum Dewi Perssik, Emi Wiranto, mengatakan semua permohonan pihak penggugat, yakni Angga Wijaya, dikabulkan.
"Majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan serta memberikan izin kepada Angga untuk mengikrarkan talak kepada Dewi Muria Agung," ujar Emi Wiranto di PA Jakarta Selatan, Senin (1/8).
Kuasa hukum lainnya, Sandy Arifin, menyatakan kliennya menerima putusan cerai tersebut.
Dewi Perssik menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Tadi ditanyakan lagi apakah masih ada upaya untuk mediasi, berdamai sebelum diputus. Jawaban Mbak Dewi adalah tetap mengikuti putusan pengadilan dan sudah diserahkan kepada kuasa serta majelis hakim," kata Sandy Arifin.
Menurut dia, Angga Wijaya juga berpendapat sama perihal putusan hari ini, yakni menyerahkan kepada majelis hakim.