Gugatan Cerai Larissa Chou Terhadap Alvin Faiz Bisa Gugur
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan cerai yang dilayangkan Larissa Chou terhadap Alvin Faiz bisa gugur apabila dia tak kunjung hadir dalam persidangan.
Hal itu disampaikan staf humas Pengadilan Agama Cibinong Qomaru Zaman di kantornya, Rabu (2/6).
"Bisa (gugur), dalam HIR 124 bisa, kalau tidak hadir bisa digugurkan," ujar Qomaru.
Adapun Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) itu berbunyi, "Jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi."
Meski demikian, lanjut Qomaru, keputusan gugur atau tidaknya gugatan cerai ada di tangan majelis hakim.
"Biasanya dua kali (tak hadir gugatan gugur) tetapi itu tergantung kebijakan majelis hakim yang memeriksanya dan jarak istilahnya radiusnya,” ujarnya.
Larissa Chou dan Alvin Faiz kompak tak menghadiri sidang cerai perdana mereka yang digelar hari ini.
Penulis buku itu mendaftarkan gugatan cerai terhadap Alvin Faiz ke Pengadilan Agama Cibinong pada 20 Mei 2021.