Gugatan Churchill Mining Jangan Terulang Lagi
jpnn.com - Jangan sampai kasus gugatan Churchill Mining Plc terjadi lagi. Perusahaan batubara itu mengajukan gugatan pada 22 Mei 2012 ke International Centre for Settlement if Investment Disputes (ICSID) di Washington DC. Konfliknya terjadi dengan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Bupati menyebut tidak ada perusahaan tambang bernama Churchill Mining Plc yang berinvestasi di wilayah kaya itu.
Bisa dibayangkan, jika silang pendapat dan kesalahan administratif yang seharusnya menjadi wilayah kewenangan pemda, gugatannya sampai tingkat presiden? ’’Saya setuju otonomisasi itu wajib dijalankan optimal. Karena itu saya memberi apresiasi kepada kawan-kawan JPIP yang konsisten sekian lama memberi award kepada daerah yang cepat mengembangkan ekonomi wilayahnya dengan prinsip-prinsip otonomi yang benar,” kata Hatta yang tampil dengan batik bernuansa biru itu.
“Seharusnya, kita melaksanakan otonomi daerah ini secara konsisten, jangan pernah berpikir balik lagi ke sentralistik. Jangan heavy pembangunan itu berada di kementerian. Mereka cukup sebagai pemegang policy maker. Eksekutif justru di daerah. Karena itu, kemampuan Pemda harus terusi dipacu, dinaikkan, dan disempurnakan,” ungkap Menko Perekonomian yang berambut perak itu.
Yang dilakukan pemerintah pusat, lanjut dia, cukup mengatur soal keuangan, pertahanan, politik luar negeri dan agama saja. Penguatan peran pemda dilakukan dengan memberi akses kepada pengelolaan sumber dana, dan sumber daya alam. “Saat ini, terus terang saja, masih begitu banyak distorsi. Tapi sekali lagi, jangan salahkan konsep dan kebijakannya. Otonomi Daerah adalah salah satu keputusan politik terbaik sejak 2008. Saat kita melakukan transformasi dan reformasi birokrasi. Ini yang terbaik, mari kita perbaiki eksesnya,” ungkap jebolan Fakultas Pertambangan ITB Bandung itu.
Dia lagi-lagi mencontohkan soal izin usaha pertambangan oleh pemda yang acap menimbulkan silang konflik. “Bagaimana cara pemberiannya? Apakah melalui proses lelang? Atau cukup diberikan saja, tanpa prosedur yang dijamin akuntabilitasnya? Tidak ada yang bisa menjawab. Setelah kasus Churchill itu, baru tahu pentingnya memahami aturan secara cermat dan tertib,” ungkap Hatta.
“Artinya, diperlukan akuntabilitas yang terpercaya, ketika produk lisensi dan izin itu bakal menyangkut negara. Inilah yang harus kita tata ulang. Masa depan republik ini, sebagian juga tergantung pada seberapa jauh, otonomi daerah kita berjalan baik. Dan, menjadi daerah sebagai pusat-pusat keunggulan ekonomi lokal. Bukan di Jawa, atau di mana saja? Tetapi ada di 6 koridor MP3EI itu,” ungkap Hatta yang juga Ketua Umum DPP PAN itu.
Menko yang hobi berolahraga ini memang paling getol mensosialisasikan MP3EI yang sudah diluncurkan Presiden SBY di JCC Senayan, Jakarta lalu. Indonesia dalam melakukan percepatan dan perluangan pembangan ekonomi dibagi ke dalam 6 koridor. Pertama, Koridor Ekonomi Sumatera, memiliki tema pembangunan sebagai Sentra Produksi dan Pengolahan Hasil Bumi dan Lumbung Energi Nasional.
Kedua, Koridor Ekonomi Jawa, yakni sebagai Pendorong Industri dan Jasa Nasional. Ketiga, Koridor Ekonomi Kalimantan, yang menitikberatkan pada pembangunan Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Tambang & Lumbung Energi Nasional. Keempat, Koridor Ekonomi Sulawesi, yang menempatkan pulau itu berikut kawasan yang berada di dekatnya menjadi Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Migas dan Pertambangan Nasional.