Gugatan ICW Tidak Tepat
Terkait Masa Jabatan Ketua KPKSelasa, 21 Desember 2010 – 19:24 WIB
Lebih lanjut, Gayus mengungkap pertimbangannya Pasal 33 dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu normanya jelas, yakni menggantikan orang yang mempunyai masa jabatan tinggal satu tahun, pasal 33 itu merujuk pasal 29, 30, 31, 32, bukan merujuk pasal 34. "Kami di DPR sangat memperhatikan koridor apa yang kita putuskan di Komisi Hukum ini dan itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Gayus menjelaskan, kalau pemilihan semua pimpinan baru KPK, mempedomani UU ini harus sesuai gramatikal, secara sistematis, analogi, dan historikal. "Secara tata negara dan histori, DPR yang membuat undang-undang dan kami sudah bekerja serta yakin benar karena sebelum disahkan juga mendengarkan saran dari pakar di luar DPR," ujarnya. (fas/jpnn)