Gugatan Jaro Ade - Ingrid Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum
Jumat, 27 Juli 2018 – 08:59 WIB
“Prediksi/keyakinan kami kalau jadi sidang pada tanggal 9-15 Agustus mendatang, sudah bisa kami ketahui bahwa gugatan pemohon itu pasti kandas dalam putusan dismisal, atau tidak masuk pokok perkara, dan gugatan paslon nomor tiga bakal ditolak oleh MK,” kata Usep, yang juga Bacaleg nomor satu untuk DPRD Kabupaten Bogor Dapil III ini.(jpnn)