Gugatan Khofifah - Herman Perlu Diperbaiki
Sidang Persiapan Perdana di PTUN Surabayajpnn.com - SURABAYA - Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja harus bersabar dalam menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebab, gugatan yang mereka ajukan tidak serta-merta dapat disidangkan.
Kemarin (25/7) dalam sidang persiapan, kubu penggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim itu diminta majelis hakim untuk memperbaiki gugatan yang diajukan. Setidaknya ada lima poin yang perlu diperbaiki dalam gugatan tersebut. Di antaranya, terkait dengan redaksional gugatan. Misalnya, penyebutan KPU Provinsi Jawa Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur. Juga penyebutan objek sengketa, yakni berita acara tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilu Jawa Timur 2013.
''Pada gugatan, tulisan berita acara sebagai objek sengketa dobel. Seharusnya, hanya satu,'' ungkap Djuli Edy Muryadi, salah seorang anggota tim kuasa hukum Khofifah-Herman.
Selain redaksional, hakim memberi masukan agar pasal-pasal yang disebut dalam gugatan diuraikan secara lengkap dan jelas dengan mengacu para redaksional yang tepat. Karena pengadilan menetapkan acara pemeriksaan biasa yang dipercepat dalam perkara tersebut, Djuli pun segera memperbaiki gugatannya.
Hari ini (26/7) mereka akan menyerahkan kembali gugatan kepada majelis hakim dalam sidang persiapan kedua. "Kami berharap sidang berjalan lancar dan semua pihak kooperatif," imbuh Djuli.
Sementara itu, Fachmi H. Bachmid, salah seorang kuasa hukum KPU Jatim, mengatakan, pihaknya tidak akan memperlambat sidang. "Tapi, kami juga akan minta pada majelis untuk menyusun jawaban nanti," imbuh dia.
Apalagi, dalam perkara tersebut, KPU Jatim telah menjalankan aturan sesuai ketentuan yang benar. Sebelum memutus penggugat dicoret dari daftar calon, mereka sangat hati-hati mempertimbangkannya. Bahkan, telah memberi kesempatan perbaikan.
Pengadilan tidak hanya memanggil penggugat dan tergugat dalam sidang persiapan tersebut. Calon lain pun diminta hadir karena dianggap memiliki kepentingan. Mereka dapat menjadi bagian dalam perkara itu sebagai tergugat II intervensi.