Gugatan Kubu JK-Win Kurang Alat Bukti
Senin, 27 Juli 2009 – 21:39 WIB
Dia jelaskan, dari 55 bukti yang diajukan, ada dua bukti yang kurang lengkap, yakni P20 rekap pelanggaran dan P12 soft copy DPT dari KPU. Terhadap berkas-berkas bukti yang sudah lengkap kemudian akan diberikan akta registrasi perkara untuk disidangkan. Sedangkan salinannya akan dikirim ke KPU. "Setelah itu kami panggil mereka secara resmi, mungkin hari Jumat (31/7), dan selanjutnya sidang hari Selasa 4 Agustus," ujar Zainal.
Usai menyerahkan gugatan ke MK, Tim advokasi pasangan JK-Win yang diwakili Andi Muhammad Asrun menyatakan akan segera melengkapi bukti yang dinyatakan kurang oleh MK. Jika bukti-bukti kecurangan dan pelanggaran selama pelaksanaan pilpres yang diberikan tim advokasi JK-Win dapat diterima sebagai kebenaran oleh MK, maka hasil pilpres bisa dibatalkan dan pelaksanaan pilpres akan diulang. "Kami yakin karena sebelumnya ada yurisprudensi di Jawa Timur dan Bengkulu Selatan," alasnya.