Gugatan Pajak PT Bumi Resources Ditolak
Rabu, 03 November 2010 – 16:35 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 44 ayat (1), pejabat PNS tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.
Sedangkan, dalam Pasal 44 ayat (2), penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara RI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. ‘’Ini kasus murni pidana. Saya belum bisa berikan penjelasan lebih lanjut karena ini masih proses penyidikan. Sampai saat ini kita masih belum bisa dikasih tahu apa substandi mereka menggugat Ditjen Pajak,’’ kata Riza.
Hingga saat ini, kata Riza, Ditjen Pajak terus melakukan penyidikan terhadap dugaan kerugian negara akibat kasus PT Bumi Resources. Sebelumnya, Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas sempat memaparkan, PT Bumi Resources Tbk diduga merugikan negara sebesar US$1,22 miliar terkait dengan kurangnya pembayaran dana hasil penjualan batu bara (DHPB) dan kewajiban pembayaran pajak selama 2003-2008 yang terindikasi pidana.