Gugatan Parpol Ganggu Tahapan Pemilu di Daerah
Rabu, 23 Januari 2013 – 07:35 WIB
Selain Ketua KIP Aceh dan Ketua KPU Bali, KPU Pusat menurut Arief juga meminta agar seluruh Ketua-Ketua KPU Provinsi lainnya siap dipanggil sewaktu-waktu. Hal ini mengingat singkatnya waktu proses gugatan di Bawaslu dan banyaknya gugatan yang dilayangkan parpol. Paling tidak sampai saat ini terdapat 17 parpol yang secara resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu. Kondisi ini masih ditambah jika nantinya gugatan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), tentu juga tetap melibatkan para Ketua KPU Provinsi.
Sepanjang Selasa, Bawaslu diketahui secara marathon menggelar empat sidang ajudikasi. Masing-masing bergiliran mulai dari sidang atas gugatan Partai SRI, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Kongres dan Partai Kedaulatan. Selain itu, Bawaslu juga menggelar mediasi dua perkara untuk gugatan Partai Kedaulatan Nahdlatul Ulama (PKNU) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).(gir/jpnn)