Gugatan Partai Idaman Ditolak PTUN, Ini Respons Bang Rhoma
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Idaman (Islam Damai Aman). Dengan keputusan ini, partai pimpinan Rhoma Irama itu tidak bisa menjadi parpol peserta pemilu 2019.
Ketua Majelis Hakim M. Arief Pratomo yang membacakan putusan menyatakan, materi gugatan dan bukti-bukti yang diajukan Partai Idaman tetap tidak memenuhi syarat.
”Mengadili, menyatakan eksepsi tidak diterima dalam pokok sengketa. Menolak gugatan dalam hukum, menghukum penggugat bayar ke PTUN Rp 985 ribu,” kata Arief, Selasa (10/4).
Dalam eksepsi, majelis hakim menilai, Partai Idaman tidak bisa menguraikan secara lengkap materi gugatan. Padahal, alat bukti adalah hal penting untuk membuktikan Partai Idaman yang dinyatakan gagal sejak verifikasi administrasi.
Karena itu, majelis hakim menilai gugatan Partai Idaman tidak jelas. ”Maka, sangat berdasar jika pengadilan mengesampingkan gugatan penggugat,” ujar Arief.
Setelah sidang, Rhoma menemui para pendukungnya di depan gedung PTUN. Sang Raja Dangdut merasa usahanya untuk meloloskan Partai Idaman ke pemilu tak membuahkan hasil. ”Setelah kami lapor kepada berbagai LBH (lembaga bantuan hukum) yang berkaitan dengan KPU, sampai ke PTUN, ternyata hasilnya seperti ini,’’ keluh Rhoma.
PTUN adalah upaya hukum terakhir yang diatur di UU Pemilu. Karena itu, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Rhoma Irama. Dia kini memilih untuk melaporkan gugatan Partai Idaman itu kepada Tuhan.
”Langkah terakhir, kami akan melapor kepada Mahahakim yang Mahaadil, yaitu Tuhan Yang Maha Esa! Al-Fatihah,’’ seru Rhoma Irama. (bay/c17/oni)