Gugatan Pemilukada Barito Selatan Dicabut
Senin, 22 Agustus 2011 – 23:38 WIB
"Berkas serta bukti yang menguatkan sudah kami terima. Dan sampai hari ini tim kuasa hukum juga yakin seandainya gugatan tetap diteruskan. Hanya saja dari audensi antara kuasa hukum dengan pihak klien beberapa waktu lalu menyepakati bahwa sidang tidak perlu di lanjutkan. Itu dilakukan tidak menimbulkan dampak yang berkepanjangan bagi masyarakat Barito Selatan," terang Sulistyowati.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Baroto Selatan Ariansyah menyambut baik keputusan hakim yang mengabulkan pencabutan gugatan tersebut. "Kami menyambut baik sikap saudara Wartiah dan Sofiansyah karena telah berbesar hati mau mencabut gugatannya. Itu artinya proses pelantikan bupati terpilih Barito Selatan 2011 - 2015 dapat segera di laksanakan," kata Ariansyah yang hadir sebagai termohon bersama empat anggota KPUD Barsel.
Sidang pertama dimulai pada pukul 13.30 dan berlangsung kurang dari lima menit, langsung ditutup oleh hakim. Pembacaan keputusan dilangsungkan pada pukul 16.00. (nik/jpnn)