Gugatan Pemilukada Padangsidempuan Mentok
Jumat, 23 November 2012 – 00:31 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Padangsidempuan. MK tidak melihat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada. Keputusan ini diambil setelah MK memertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. Diantaranya terkait dugaan politik uang. Menurut Mahfud, kalau pun ada pelanggaran, sifatnya sporadis.
Dan pemohon juga tidak bisa mengajukan cukup bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah, bahwa hal tersebut signifikan memengaruhi kebebasan para pemilih untuk menentukan pilihan.
“Apalagi sesuai keterangan tertulis Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Padangsidimpuan, laporan adanya politik uang tidak dapat ditindaklanjuti. Karena laporan tidak lengkap,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11).
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar, yang menggugat hasil Pemilihan Kepala
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
Sabtu, 16 November 2024 – 23:50 WIB - Pilkada
Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
Sabtu, 16 November 2024 – 22:22 WIB - Politik
Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
Sabtu, 16 November 2024 – 21:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Nasional
Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
Minggu, 17 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Politik
Warga Banyu Urip Wetan Dukung Eri-Armuji, Minta Lanjutkan Program Kebaikan
Sabtu, 16 November 2024 – 23:23 WIB - Mobil
PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
Minggu, 17 November 2024 – 00:10 WIB