Gugatan Pilkada Nias Utara-Nias Barat Ditolak
Kamis, 10 Maret 2011 – 21:17 WIB
Hakim MK menilai, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan penggugat bersifat terstruktur, sistematis,dan masif, dinyatakan tidak terbukti. "Serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan Pemohon tidak terbukti secara hukum," ujar hakim membacakan putusan. (kyd/sam/jpnn)