Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Pilkada Simalungun Dinilai Usaha Sia-sia

Sabtu, 13 Februari 2016 – 04:13 WIB
Gugatan Pilkada Simalungun Dinilai Usaha Sia-sia - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai rencana pasangan calon menggugat hasil pilkada Simalungun, Sumatera Utara, kemungkinan bakal tidak diterima oleh MK. 

Karena selisih suara antara peraih suara tertinggi dengan pasangan calon lainnya, sangat jauh melebihi angka 2 persen. Sementara diketahui, dari gugatan yang sebelumnya masuk ke MK beberapa waktu lalu, mayoritas tidak dapat diterima, karena diangap tak memenuhi syarat pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Kalau dengan aturan yang ada sekarang ini, maka enggak bakal diselesaikan oleh MK. Selisihnya jauh, pasangan Bupati JR Saragih-Amran Sinaga yang saya dengar, itu menangnya mutlak,"ujar Jeirry kepada JPNN, Jumat (12/2).

Selain menggugat sengketa hasil, pasangan yang tidak puas kata Jeirry, juga dapat melakukan judical review terhadap UU Pilkada. Namun tetap saja hasilnya tidak akan memengaruhi penetapan pasangan kepala daerah terpilih. Kalau pun nantinya pengujian undang-undang dikabulkan, penetapan hasil berdasarkan sengketa pilkada tetap berkekuatan final. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat terhadap sengketa hasil pilkada.

"Kalau menggugat undang-undang juga tak membatalkan hasil. Kan prosesnya beda. Makanya sekarang kasus simalungun dengan sendirinya tak bisa dipersoalkan. Bahkan kalau pun terjadi money politik yang sangat massif, enggak bakal bisa diselesaikan di MK. Apalagi hasil sudah ditetapkan, selesai sudah. Karena pencari keadilan bagi sengketa hasil pilkada, hanya MK yang dibuka sekarang," kata Jeirry.(gir/jpnn)

JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai rencana pasangan calon menggugat hasil pilkada Simalungun, Sumatera

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News