Gugatan Prabowo-Hatta Jangan Ditanggapi Sinis
Jumat, 25 Juli 2014 – 19:38 WIB

Selain itu, kalau pelanggaran dan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, MK menurut Said, bisa saja langsung menjatuhkan putusan dengan mengganti pemenang Pemilu. Sebab peserta pilpres hanya ada dua pasangan calon.
“Tetapi kalau pelanggaran dan kecurangan yang ditemukan oleh pemohon ternyata tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka MK tentu saja akan menolak permohonan pemohon,” katanya.(gir/jpnn)