Gugatan Rudolf Pardede Kandas
Jumat, 11 Juni 2010 – 15:05 WIB
"Mahkamah tidak menemukan satu pun dalil pemohon yang mempersoalkan adanya kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon (KPU Medan)," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (11/6). Anggota hakim MK yang lain adalah M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi.
Sementara, pokok materi gugatan Rudolf-Afif ditolak, dengan alasan pasangan ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku pihak terkait dalam perkara ini. Ini lantaran Rudolf-Afif bukan sebagai peserta pasangan calon. "Dengan demikian, pasangan Drs. Rudolf M Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si., tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku pihak terkait dalam perkara a quo," ujar Mahfud MD. Alasan yang dikemukakan hakim MK ini sama dengan eksepsi yang disampaikan KPU Medan.