Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Rudolf Pardede Kandas

Jumat, 11 Juni 2010 – 15:05 WIB
Gugatan Rudolf Pardede Kandas - JPNN.COM
JAKARTA -- Majelis hakim  Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan KPU Medan dalam perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010. Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD menolak gugatan pasangan Prof. Dr. M. Arif Nasution-MA-H. Supratikno, WS, yang didomplengi gugatan pasangan Drs. Rudolf M Pardede-Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si. Hakim MK menilai, materi gugatan kedua pasangan itu 'tidak dapat diterima'.

Alasannya, untuk materi gugatan yang diajukan Arif-Pratikno, hakim MK menilai, materi gugatan tidak terkait dengan objek perselisihan hasil pemilukada. Dalam materi gugatannya, pasangan Arif-Pratikno hanya menyebutkan bahwa pemilukada diselenggarakan secara memihak, tidak jujur, tidak adil, tidak memberi kepastian hukum, menyimpang dari tertib penyelengaraan pemilu, tidak proporsional, tidak profesional, tidak akuntabel, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Mahkamah tidak menemukan satu pun dalil pemohon yang mempersoalkan adanya kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon (KPU Medan)," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (11/6). Anggota hakim MK yang lain adalah M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi.

Sementara, pokok materi gugatan Rudolf-Afif ditolak, dengan alasan pasangan ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku pihak terkait dalam perkara ini. Ini lantaran Rudolf-Afif bukan sebagai peserta pasangan calon. "Dengan demikian, pasangan Drs. Rudolf M Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si., tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku pihak terkait dalam perkara a quo," ujar Mahfud MD. Alasan yang dikemukakan hakim MK ini sama dengan eksepsi yang disampaikan KPU Medan.

JAKARTA -- Majelis hakim  Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan KPU Medan dalam perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010. Majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA