Gugatan Suu Kyi Ditolak MA
Harapan Bebas Masih Tetap TerbukaJumat, 12 November 2010 – 04:40 WIB
YANGON - Gugatan pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi yang mempersoalkan perpanjangan penahanan rumahnya kandas di Mahkamah Agung. Namun, harapan tokoh demokrasi tersebut bebas besok (13/11) masih tetap terbuka.
Seorang pejabat Myanmar "juga kepada AFP" tidak mau membeberkan alasan penolakan gugatan itu. Yang jelas, majelis hakim telah menjatuhkan vonis.
Penahanan Suu Kyi tiba-tiba diperpanjang 18 bulan sejak Agustus 2009. Putusan tersebut dikeluarkan setelah seorang warga Amerika Serikat merenangi danau di sekitar rumah tahanan Suu Kyi. Sejumlah kalangan menilai putusan itu berbau politis. Tujuannya mengisolasi pimpinan Liga Nasional Demokrasi (National League for Democracy/NLD) tersebut dari pemilihan umum yang dihelat Minggu lalu (7/11).
YANGON - Gugatan pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi yang mempersoalkan perpanjangan penahanan rumahnya kandas di Mahkamah Agung. Namun, harapan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Asia Oceania
Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
Selasa, 30 April 2024 – 21:10 WIB - Asia Oceania
Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia
Selasa, 30 April 2024 – 20:29 WIB - Asia Oceania
PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
Senin, 29 April 2024 – 15:17 WIB - Timur Tengah
Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB
Senin, 29 April 2024 – 14:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
Rabu, 01 Mei 2024 – 07:14 WIB - Humaniora
Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
Rabu, 01 Mei 2024 – 07:07 WIB - Kriminal
Fakta Mencengangkan Sarang Judi Online di Tangerang
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:41 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:08 WIB