Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
Sebelumnya, MK menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan Ganjar - Mahfud dalam sidang PHPU untuk pilpres 2024.
Hal demikian tertuang dalam putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin.
Suhartoyo menyebut tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud.
"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana dalam permohonan nomor satu, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat," ujar dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: