Gula Giling Sulit Tembus Rp, 6000
Jumat, 21 Mei 2010 – 11:01 WIB
Menurut dia, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena sebentar lagi memasuki musim giling. Untuk itu, lanjut Arum, perlu tindakan tegas terhadap peredaran gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk kalangan industri. ?Dalam PP 19/2004 diatur bahwa gula termasuk barang dalam pengawasan dengan tujuan untuk melindungi petani. Karena itu, kalau tidak sesuai ketentuan, pihak bersangkutan bisa dikenai sanksi tindak pidana ekonomi,? tandasnya. (res/fat)